Kaitannya dengan bulan puasa, bukankah yg Anda maksud adalah "apakah ia membatalkan puasa atau tidak?"
Memang tidak semua perbuatan dosa, termasuk melihat pronografi, itu membatalkan puasa. Yang membatalkan, menurut madzhab Malikiyah dan Hanbaliyah, adalah jika tindakan melihatnya itu dilakukan dalam suatu tempo waktu sehinngga mengakibatkan dia keluar madzi atau mani. Namun jika tidak sampai keluar madzi atau mani, maka tidak membatalkan puasanya.
Berbeda dengan madzhab Hanafiyah dan Syafi'iyah, kalaupun hal itu dilakukannya sampai ia mengeluarkan mani atau madzi puasanya tetap tidak batal.
Dalam hal ini, Malikiyah dan Hanbaliyah yang lebih baik diikuti.
Demikianlah Penjelasan saya mengenai Melihat Gambar Porno di Bulan Ramadhan
Semoga Ramdhan Kali ini dapat memberikan hidayah kepada kita semua
No comments:
Post a Comment