Saya ingin bertanya lebih jelas lagi tentang pembayaran fidyah, bila ada orang yang melahirkan bertepatan dengan datangnya bulan ramadlan berarti selama 1 bulan penuh kondisi orang tersebut masih dalam keadaan nifas (40 hari).
Tanya:
Assalamu'alaikum wr. wb.
Saya ingin bertanya lebih jelas lagi tentang pembayaran fidyah, bila ada orang yang melahirkan bertepatan dengan datangnya bulan ramadlan berarti selama 1 bulan penuh kondisi orang tersebut masih dalam keadaan nifas (40 hari).
Apakah dalam 1 bulan orang tersebut harus membayar fidyah atau hanya menggadha' saja? Menurut pemikiran saya cukup hanya mengqadha' saja karena pada saat nifas (keluar darah) tidak diperbolehkan salat sama seperti menstruasi, tetapi saya belum menemukan dalilnya.
Terima kasih
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
M. Ichsan
Jawab:
Para ulama' sepakat bahwa yang terlarang bagi perempuan yang sedang haid itu juga terlarang bagi perempuan yang nifas. Dan sudah jelas, bahwa perempuan yang haid hanya diwajibkan mengqadha' puasanya saja, maka demikian juga dengan yang mengalami nifas. Ia tidak harus membayar fidyah. Berdasar hadisnya A'isyah ra, "Kami sedang haid pada masa Rasulullah, kami hanya diperintah untuk mengqadha' puasa dan tidak diperintah untuk mengqadha' salat".
Maka jika ada seseorang yang melahirkan saat menjelang Ramadhan, dan sampai habis Ramadhan nifasnya belum berhenti, maka otomatis dia tidak (boleh) berpuasa selama sebulan. Dan ia hanya diwajibkan mengqadha' saja. 'Udzur haid dan nifas itu bukan 'udzur yang dibikin-bikin, bukan kehendak si pelaku. Jadi rasanya tak adil, jika masih diwajibkan membayar fidyah.
Wallaahu a'lam
Demikianlah Penjelasan saya mengenai Perempuan Nifas Selama Ramadhan
Semoga Ramdhan Kali ini dapat memberikan hidayah kepada kita semua
No comments:
Post a Comment