Sunday, July 31, 2011

Apakah Boleh Perempuan Tarawih di Masjid ?

Masjid adalah tempat untuk mendapatkan siraman-siraman rohani, baik lewat mendengarkan ceramah keagamaan maupun praktik kerohanian. Hak wanita dan hak pria dalam hal ini sama, tak ada perbedaan. Rasulullah saw. telah menegaskan:

Jangan kalian halangi hamba-hamba wanita Allah dari masjid-masjid Allah
"Jangan kalian halangi hamba-hamba wanita Allah dari masjid-masjid Allah".

Terkadang kaum lelaki berlebihan membatasi gerak kaum perempuan.

Sebenarnya, sebagian besar yang terjadi, adalah adanya perasaan kecemburuan yang berlebihan saja. Di saat seseorang telah mengikat cintanya pada seorang gadis, yang terjadi selanjutnya, biasanya, keinginan menguasainya. Maunya, jangan ada orang lain yang memperhatikan kekasihnya. "Dia milikku satu-satunya" tertanam kuat dalam kesadaran. (Padahal kata Rasul, "Sesungguhnya sebagian dari kecemburuan ada sesuatu yang dibenci Allah dan RasulNya.") Demikianlah yang terjadi pada para istri. Kuatnya perasaan menguasai seperti itu menjadi semakin kuat mengakar, karena seakan-akan mendapat dukungan ("legitimasi") nas-nas hadis di atas. Tak hanya itu, dukungan lain bersumber dari struktur sosial yang telah memformat sedemikian rupa subordinasi perempuan setingkat di bawah laki-laki.

Bahkan tak jarang mereka tak mengijinkan istri-istrinya pergi ke masjid. Takut fitnah, alasannya. Apakah benar demikian?

Alasan "takut fitnah" selama ini rupanya telah menjadi momok yang menakutkan. Telah sanggu merubah hampir keseluruhan pola interaksi antara kaum laki-laki dan perempuan. Apalagi dengan dukungan nas-nas lain seperti yang menyatakan bahwa "salat di rumah lebih baik bagi orang perempuan."

Rasulullah sangat memahami kecemburuan orang perempuan yang ingin merasakan nikmatnya beribadah di buyuutillah (rumah-rumah Allah, masjid-masjid Allah). Makanya beliau pun menegaskan (dalam hadis lain) "Jangan kalian halangi istri-istri kalian dari masjid, jika mereka telah minta izin kepada kalian untuk ke masjid”.

Yang perlu digarisbawahi adalah pernyataan "Jangan kalian halangi..." berhadapan dengan pernyataan lain "salat di rumah lebih baik bagi orang perempuan". Yang pertama larangan, yang kedua himbauan. Bagaimanapun, larangan tak bisa mengalahkan himbauan.

Oleh karenanya, Imam Ibnu Hazm menentang riwayat "salat di rumah lebih baik bagi wanita". Ia selanjutnya membuat analogi demikian: jika memang wanita sebaiknya melakukan ibadah di rumah, kenapa Rasul menyuruh mereka untuk keluar rumah di saat kaum muslimin merayakan hari lebaran (ied)? Bahkan wanita yang sedang dalam keadaan datang bulan pun diminta Rasul ikut keluar (rumah) pula, karena lebaran adalah hari pestanya kaum muslimin.


Demikianlah Penjelasan saya mengenai Perempuan Tarawih di Masjid 
 Semoga Ramdhan Kali ini dapat memberikan hidayah kepada kita semua

No comments:

Post a Comment