narapidana ini tak bakal dirasakan Nazriel Irham alias Ariel eks   Peterpan yang juga meringkuk di Rutan yang beken disebut penjara   Kebonwaru itu. 
Padahal,  pesakitan kasus video porno itu sudah menghuni Kebonwaru  setidaknya  sejak 31 Januari lalu setelah divonis 3,5 penjara Pengadilan  Negeri  Bandung. Dengan begitu, Ariel sudah meringkuk di Kebonwaru  lebih dari  enam bulan. 
Menurut  Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak  Asasi Manusia  Jawa Barat Dedi Sutardi, sesuai peraturan perundangan,  mereka yang  berhak mendapat remisi adalah narapidana umum yang sudah  menjalani  hukuman minimal enam bulan dan berkelakuan baik.  
"Tapi  kalau dia (Ariel) belum bisa mendapat remisi karena memang  putusan  (hukuman)-nya kan belum berkekuatan hukum tetap. Dia kan sedang  kasasi,  belum ada putusan kasasinya,"ujar Dedi di kantornya, Senin 15  Agustus  2011. 
"Salahnya sendiri. Coba kalau dia dulu langsung menerima vonis,  pasti dia sekarang mendapat  			  	
remisi," imbuhnya setengah  bergurau. 
TEMPO Interaktif,  Bandung   - Sedikitnya 415 narapidana di Rumah Tahanan Kelas I Bandung, Kota   Bandung, bakal memperoleh korting hukuman, bahkan bebas langsung pada   Hari Kemerdekaan RI, Rabu, 17 Agustus 2011. Namun, bonus rutin bulan   Agustus buat para 
Dedi  juga menjelaskan, kasus Ariel berbeda dengan Pollycarpus  Budihari  Prijanto. Terpidana pembunuhan aktivis HAM Munir tersebut pun  baru-baru  ini mengajukan upaya Peninjauan Kembali putusan kasusnya ke  Mahkamah  Agung RI dengan berbekal bukti baru (novum). 
"Tapi  kalau Peninjauan Kembali, kan putusannya sendiri sudah  berkekuatan  hukum tetap. Cuma dia (narapidana) minta hukumannya  ditinjau kembali  karena ada novum," kata Dedi. "Karena itu proses PK,  seperti juga  permohonan grasi ke Presiden, tidak menghalangi narapidana  bersangkutan  menjalani hukuman dan mendapat remisi," imbuhnya. 
Ariel  mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung menyusul kegagalannya  melakukan  banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Pada 19 April 2011,  Majelis Hakim  Pengadilan Tinggi Bandung justru mengukuhkan vonis  Pengadilan Negeri  Bandung atas Ariel selama 3,5 tahun penjara. Selain  hukuman penjara,  pengadilan tinggi juga menguatkan hukuman denda untuk  Ariel sebesar Rp  250 juta subsider 3 bulan kurungan. 
 
No comments:
Post a Comment